Tersangka Korupsi Nikel, Pemerintah Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ketua Ombudsman Hery Susanto

JAKARTA, PILARIS.ID — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghormati dan segera menindaklanjuti keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia yang memberhentikan secara tidak hormat Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa langkah administratif kelembagaan akan segera diproses di Kompleks Istana Kepresidenan guna menjaga marwah institusi negara. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan hukum yang absolut bagi setiap pejabat publik dan sangat menyayangkan adanya kasus hukum yang mencederai kredibilitas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Keputusan pemecatan tersebut diambil secara resmi oleh Majelis Etik setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel. Berdasarkan hasil sidang etik, yang bersangkutan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan serta kode perilaku insan Ombudsman. Tindakan culas tersebut dinilai memenuhi unsur keberpihakan, motif kesengajaan, serta perbuatan berulang yang berdampak sistemik terhadap penurunan kepercayaan publik, stabilitas organisasi, dan integritas negara.

Majelis Etik menjabarkan bahwa perbuatan tercela ini membuat Hery Susanto tidak lagi memenuhi syarat formil dan materiil sebagai pimpinan komisi negara sebagaimana diatur dalam undang-undang penataan kelembagaan. Sebelum keputusan final pemberhentian tidak hormat ini diketok, yang bersangkutan sebenarnya telah dinonaktifkan sementara melalui rapat pleno sejak pertengahan Mei lalu. Selain faktor pelanggaran moralitas jabatan, status hukum sebagai tersangka korupsi juga secara otomatis membuat yang bersangkutan mengalami halangan tetap untuk menjalankan kewajiban konstitusionalnya selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *