Piala Dunia 2026 sedikit lagi akan digelar di Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Sebanyak 48 negara akan berkompetisi dalam 104 pertandingan, ini pertama kalinya dalam sejarah Piala Dunia, biasanya hanya 32 negara. Bagi masyarakat Indonesia—khususnya Sulawesi Selatan—sepak bola adalah lebih dari sekadar olahraga. Ia adalah ritual budaya, ruang perekat sosial, momen katarsis massal.
Namun sayangnya di Sulawesi Selatan, terdapat ironi yang sedang terjadi. Menurut laporan Tribun Timur hari Jumat lalu, hampir satu juta warga di Kabupaten Toraja Utara, Soppeng, dan Wajo terancam tidak bisa menonton Piala Dunia secara gratis. Data menunjukkan mereka berada dalam zona buta sinyal televisi digital.
Perangkat yang disebut Set Top Box—yang dijanjikan sebagai jembatan menuju era digital—menjadi tidak berguna. Di zaman digitalisasi, yang semestinya tetap dalam kerangka free to air, menonton sepak bola berubah menjadi barang mewah. Hanya mereka yang mampu membeli paket satelit komersial atau langganan streaming yang bisa melihatnya.
Ini menghadapkan kita pada pertanyaan mendasar kemana negara ketika hak publik untuk mengakses informasi terhalangi oleh infrastruktur yang lemah?
Spektrum Publik Sebagai Hak Warga
Menonton siaran berskala masif seperti Piala Dunia semestinya tidak lagi dipandang sebatas konsumsi hiburan belaka. Lebih dari itu, akses terhadap tayangan kolosal ini pada hakikatnya berkelindan erat dengan hak dasar warga negara dalam memperoleh informasi.
Pasal 28F UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Siaran gratis melalui frekuensi radio terestrial adalah alat utama negara untuk memenuhi hak tersebut. Tidak ada sekat ekonomi di sini.
Lebih dalam lagi: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatakan bahwa spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas dan ranah publik yang dikuasai negara. Harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. TVRI, sebagai lembaga penyiaran publik, memegang hak siar Piala Dunia 2026 dengan tanggung jawab yang jelas: menjangkau seluruh rakyat tanpa terkecuali. Frekuensi yang mereka gunakan adalah milik publik. Kewajiban mereka lebih dari sekadar memancarkan. Mereka harus juga memastikan sinyal sampai ke rumah setiap warga.
Jika hampir satu juta warga tidak bisa menangkap sinyal TVRI karena kelemahan infrastruktur, maka terjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas informasi. Menonton Piala Dunia gratis melalui jaringan terestrial bukanlah sebuah kebaikan yang bisa ditawarkan atau ditarik. Ini adalah hak yang wajib dijamin negara melalui institusi publiknya.
Janji Digitalisasi yang Belum Terpenuhi
Untuk memahami mengapa krisis ini terjadi, kita perlu menengok ke belakang pada proyek besar yang disebut Analog Switch-Off (ASO). Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memimpin migrasi dari siaran analog ke digital. Janji mereka: kualitas gambar bersih, suara jernih, dan yang paling penting, efisiensi spektrum yang sebagian akan dialokasikan untuk internet cepat di seluruh nusantara.
Komdigi telah mengeluarkan anggaran besar. Mereka membangun infrastruktur pengganda sinyal (Mux) di berbagai wilayah bekerja sama dengan TVRI dan beberpa lembaga penyiaran swasta. Mereka membagikan jutaan Set Top Box gratis kepada rumah tangga miskin. Bahkan mereka juga meluncurkan satelit SATRIA-1 untuk menyediakan akses internet di daerah terpencil
Di atas kertas, statistik Komdigi mengesankan. Mereka mengklaim jangkauan populasi siaran digital sudah mencapai 80 hingga 90 persen. Namun kasus Toraja Utara, Soppeng, dan Wajo di Sulawesi Selatan membuktikan bahwa klaim itu mengabaikan realitas geografis dan disparitas daerah.
Saya yakin masih banyak lagi daerah di seluruh Indonesia yang mengalami nasib yang sama. Tiga kabupaten di Sulawesi Selatan ini mungkin hanya sebagian kecil contoh. Jika kita berani menggali, daerah-daerah terpencil di Kalimantan, Papua, Nusa Tenggara, bahkan pedalaman Sumatera kemungkinan menghadapi situasi serupa. Statistik nasional yang mengagumkan menyembunyikan kesenjangan lokal yang dalam.
Mengapa Infrastruktur Masih Bocor
Meskipun program Komdigi terdengar bagus dari pusat, pelaksanaannya di daerah berbukit Sulawesi Selatan meninggalkan celah yang dalam. Ada beberapa alasan mengapa digitalisasi belum menjawab hak masyarakat sepenuhnya.
Topografi adalah masalah pertama. Kabupaten seperti Toraja Utara punya kontur pegunungan yang ekstrem. Sinyal digital terestrial membutuhkan pemancar yang padat dan stasiun relai di balik bukit-bukit. Pembangunan infrastruktur oleh TVRI belum mencakup seluruh wilayah dengan memadai. Komitmen untuk menjangkau daerah pedalaman yang geografis sulit masih terasa setengah hati, meskipun itu adalah tanggung jawab utama lembaga penyiaran publik.
Yang kedua, STB tidak menciptakan sinyal. Ia hanya mengubah sinyal yang ada. Di Soppeng dan Wajo, pembagian STB gratis menjadi tidak berguna ketika tidak ada pasokan sinyal digital dari pemancar utama TVRI yang memadai.
Lalu ada masalah ketiga, ketika tidak ada pilihan terestrial, masyarakat beralih ke jalur satelit atau internet. Di sini letak ketidakadilan yang sesungguhnya. Siaran Piala Dunia di jalur satelit hampir selalu dienkripsi. Untuk membukanya, warga harus membeli receiver berbayar dan berlangganan paket komersial. Sementara jalur internet membutuhkan kuota data yang mahal dan koneksi stabil—barang langka di pelosok desa.
Jalan Keluar yang Perlu Ditempuh
Piala Dunia 2026 sudah berlangsung. Waktu untuk membangun pemancar baru tidak ada lagi. Tapi itu bukan berarti kita hanya bisa pasrah. Ada dua jalur yang bisa diambil: satu untuk mengatasi keadaan darurat sekarang, satu lagi untuk memastikan tidak ada pengulangan di masa depan.
Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, punya ide yang bagus. Dia berencana berkoordinasi dengan TVRI dan Komdigi untuk mengadakan fasilitas nonton bareng resmi di ruang-ruang publik. Ide ini layak ditiru oleh Soppeng dan Wajo. Pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran darurat atau mencari sponsor lokal untuk membeli lisensi hak siar komersial, lalu menyiarkannya di alun-alun kota atau aula kecamatan pakai proyektor. Cara ini paling realistis untuk memulihkan hak menonton warga secara gratis di tingkat komunitas, setidaknya dalam jangka pendek ini.
Komdigi dan TVRI juga perlu bergerak cepat. Mereka bisa mengaktifkan saluran alternatif satelit untuk wilayah yang sudah terverifikasi sebagai zona buta total. Atau setidaknya menawarkan solusi bersubsidi untuk fasilitas umum di desa-desa agar tidak setiap keluarga harus menanggung beban sendiri.
Tapi yang lebih penting adalah apa yang dilakukan setelah Piala Dunia ini berakhir. Komdigi tidak boleh lagi mengandalkan metode sampel atau klaim sepihak dari operator Mux. Harus ada audit lapangan yang sesungguhnya, berbasis koordinat riil di setiap desa, untuk memetakan zona buta yang sebenarnya. TVRI perlu diberi mandat yang jelas dan sumber daya yang cukup untuk membangun pemancar pengisi sinyal di daerah pedalaman.
Regulasi tentang kewajiban pelayanan universal juga harus direvisi agar dana yang dipungut dari operator telekomunikasi dialokasikan lebih besar untuk mendukung jangkauan TVRI sebagai lembaga publik. Jika TVRI tidak bisa memenuhi misi penyiaran universalnya, itu menunjukkan ada yang salah—entah desain institusionalnya, komitmen politiknya, atau keduanya.
Frekuensi Milik Rakyat
Hampir satu juta warga Sulawesi Selatan terancam kehilangan hak menonton Piala Dunia 2026 gratis. Ini adalah alarm keras tentang tata kelola penyiaran digital di Indonesia. Migrasi teknologi dari analog ke digital belum selesai jika parameter hanya mengukur keberhasilan di kota-kota besar.
Selama masyarakat pelosok harus membayar ekstra untuk tayangan yang seharusnya gratis, digitalisasi penyiaran akan terus cacat. Sepak bola adalah milik semua orang. Frekuensi udara yang memancarkannya adalah milik publik. TVRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak boleh berdiam diri melihat rakyatnya terisolasi informasi karena kelemahan infrastruktur.
Menjamin semua orang melihat Piala Dunia gratis bukan hanya perkara memuaskan pecinta bola. Ini adalah perwujudan nyata dari amanat konstitusi untuk keadilan sosial dan kesetaraan hak atas informasi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sudah diterbitkan oleh Tribun Timur
