JAKARTA, PILARIS.ID – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero) dalam kondisi relatif aman. Hingga saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan pemerintah sebelumnya sempat menahan sementara ekspor batu bara guna menjamin ketersediaan pasokan dalam negeri, khususnya batu bara dengan spesifikasi kalori yang dibutuhkan sebagai energi primer pembangkit listrik PLN.
Menurut Anggia, kebijakan tersebut merupakan langkah pengawasan yang dilakukan Kementerian ESDM sebagai regulator untuk memastikan kebutuhan operasional PLN tetap terpenuhi. Volume ekspor yang ditahan disesuaikan dengan kebutuhan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batu bara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (26/6/2026).
Pemerintah juga akan memperketat pengawasan pengadaan energi primer PLN sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem kelistrikan nasional dan mengantisipasi risiko gangguan pasokan di masa mendatang.
Pengawasan tersebut akan dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.
Anggia menegaskan langkah tersebut merupakan mekanisme yang lazim dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk tenaga listrik,” kata Anggia.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini berfokus pada penguatan implementasi regulasi yang berlaku agar berjalan efektif. Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang antara lain mengatur pelaksanaan kewajiban pasok dalam negeri atau DMO.
Dengan pasokan yang telah mencapai sekitar 91,5 persen dari total kebutuhan tahunan PLN, pemerintah berharap ketahanan energi nasional tetap terjaga, sekaligus memastikan pasokan listrik bagi masyarakat dan sektor industri dapat berlangsung tanpa gangguan.






