MAKASSAR, PILARIS.ID — Kantor sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar, menjadi ruang penyampaian aspirasi oleh kelompok mahasiswa pada Senin (15/6/2026).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan tersebut hadir secara tertib dengan membawa sejumlah tuntutan krusial.
Salah satu poin utama yang disuarakan oleh massa ialah desakan penuntasan serta peninjauan kembali terhadap aktivitas korporasi yang dilakukan oleh PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.
Aksi penyampaian aspirasi di depan pintu gerbang parlemen tersebut berlangsung kondusif dan direspons cepat oleh internal dewan.
Baru beberapa menit orator meneriakkan tuntutan di atas mimbar, sebanyak tujuh anggota DPRD Sulawesi Selatan dari lintas fraksi langsung turun untuk menemui dan berdialog dengan massa.
Kehadiran unsur pimpinan dan anggota legislatif tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi bersama Wakil Ketua DPRD Sulsel Fauzi Andi Wawo.
Selain unsur pimpinan, perwakilan parlemen yang turut hadir menemui mahasiswa di antaranya Ketua Komisi D Kadir Halid, Ketua Fraksi NasDem Muhammad Sadar, legislator Aan Nugraha, Anggota Fraksi PKS Abdul Rahman, serta Ketua Fraksi Gerindra Fadel Tauphan Ansar.
Di hadapan tujuh wakil rakyat tersebut, kader HMI Sulsel mengajak dewan untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh draf rekomendasi yang pernah diterbitkan untuk PT GMTD.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, Muhammad Rafly Tanda, menyatakan bahwa polemik operasional perusahaan tersebut perlu diusut lebih mendalam melalui hak angket.
HMI mengklaim telah mengawal jalannya rapat-rapat internal dewan sejak awal dan mendorong adanya langkah intervensi formal melalui penandatanganan pakta integritas demi transparansi publik.
Merespons masukan mahasiswa, Ketua Komisi D Kadir Halid langsung membacakan kembali poin-poin rekomendasi yang telah disusun bersama Komisi C DPRD Sulsel.
Dalam draf tersebut, parlemen secara tegas meminta manajemen PT GMTD Tbk mempedomani Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 118 Tahun 1991 sebagai basis regulasi dalam setiap aktivitas bisnisnya di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Selain menyoroti dinamika investasi lokal di Sulawesi Selatan, massa kader HMI juga membawa isu nasional berupa evaluasi kritis terhadap jalannya roda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Setelah melakukan dialog secara bergantian selama kurang lebih satu jam dan menyerahkan draf tuntutan, massa aksi akhirnya membubarkan diri secara tertib di bawah pengawalan aparat kepolisian.










