Ajukan Justice Collaborator, Eks Wakil Kepala BGN Serahkan 41 Nama Terduga Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Berita5 Views

JAKARTA, PILARIS.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, memperkuat permohonan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dengan menyerahkan 41 nama tokoh yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain daftar nama baru, tersangka juga membeberkan dugaan proyek fiktif pengadaan kamera pemantau (CCTV) senilai Rp300 miliar.

Keterangan dan bukti tambahan tersebut diserahkan oleh pihak Sony saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis (18/6/2026). Pengacara Sony, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa jumlah nama tokoh yang diduga terlibat membengkak dari semula 26 nama menjadi 41 nama setelah penyidik membuka data percakapan elektronik milik kliennya.

Daftar nama yang bertambah tersebut memuat tabel usulan dari pihak-pihak tertentu yang meminta jatah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk kelompok yang berafiliasi dengan mereka, termasuk dugaan keterlibatan oknum kepala daerah. Krisna menyebutkan salah satu sosok yang diungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berinisial NSD, yang diduga mengintervensi perubahan nama yayasan pengelola SPPG sebanyak tiga kali tanpa surat resmi demi keuntungan sepihak.

Selain manipulasi titik pelayanan gizi, kubu Sony menyerahkan temuan dugaan proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV dan alat deteksi sidik jari untuk penerima manfaat MBG di sekolah-sekolah dengan anggaran sekitar Rp300 miliar. Proyek tersebut berjalan sebelum Sony menjabat, namun saat dikonfirmasi oleh Sony, pihak vendor tidak mampu menunjukkan bukti fisik kamera yang telah terpasang di lapangan sehingga dikategorikan sebagai kerugian total (total loss).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa penyidik masih mendalami dan mempelajari seluruh informasi baru dari Sony guna mencocokkannya dengan alat bukti lain. Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum mengambil keputusan resmi untuk menerima atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh mantan pejabat BGN tersebut.

Hingga periode Juni 2026, Kejaksaan Agung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam skandal korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Para tersangka tersebut meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Modus operandi kejahatan dilakukan dengan menunjuk yayasan mitra SPPG yang tidak memenuhi syarat namun memiliki kedekatan afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu, penyidik menemukan adanya penggelembungan harga (mark up) massal pada pengadaan operasional, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dan komputer tablet, hingga 5.400 unit televisi ukuran 75 inci yang merugikan keuangan negara.