Beredar Pesan Berantai WhatsApp Atas Nama Muhammad Kasim, Ungkap Kronologi Hak Angket DPRD Gowa

Berita2 Views

GOWA, PILARIS.ID — Sebuah pesan berantai melalui layanan pesan instan WhatsApp yang mengatasnamakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim, beredar luas di tengah masyarakat. Pesan tertulis tersebut memuat penjelasan terperinci mengenai kronologi, dasar hukum, hingga substansi materi penyelidikan yang sedang bergulir di parlemen.

Berdasarkan draf tulisan yang menyebar di aplikasi percakapan tersebut, pembentukan instrumen pengawasan politik ini diklaim telah melalui seluruh tahapan sosiologis dan mekanisme formal yang sah. Langkah taktis ini disebut mengacu pada Tata Tertib DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk merespons gelombang aspirasi publik.

Dalam pesan WhatsApp tersebut, Muhammad Kasim menjabarkan bahwa bergulirnya hak angket bermula dari forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi. Forum tersebut membedah tiga isu krusial di daerah, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pencabutan sepihak beasiswa mahasiswi bernama Risqila, dugaan penyelewengan pengadaan baju seragam sekolah, serta dugaan perbuatan tercela.

Narasi dalam pesan itu juga menyebutkan bahwa dewan sempat memberikan waktu 3×24 jam kepada Bupati Gowa untuk melakukan klarifikasi terbuka atau melaporkan isu sensitif tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, karena otoritas eksekutif dinilai hanya memberikan surat tanggapan yang belum memenuhi harapan publik, tujuh fraksi di DPRD Gowa sepakat meluncurkan hak angket pada sidang paripurna yang dihadiri oleh 43 anggota dewan.

Melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD per tanggal 26 Mei 2026, komposisi struktur pansus disepakati menunjuk Muhammad Kasim (Fraksi PAN) sebagai Ketua Pansus, didampingi Asrul Makkaraus Sujiman (Fraksi PPP) sebagai Wakil Ketua, dan Andi Lukman Naba (Fraksi Demokrat) sebagai Sekretaris Pansus. Dengan demikian, kewenangan jalannya sidang pemeriksaan materi kini resmi beralih kepada pimpinan pansus.

Melalui pernyataan tertulis yang tersebar di grup-grup WhatsApp tersebut, pihak pimpinan pansus menegaskan bahwa kerja mereka bukanlah sebagai eksekutor hukum melainkan instrumen pengawasan yang melahirkan rekomendasi formal. Seluruh pihak diimbau untuk mendukung jalannya penyelidikan ini secara objektif dan transparan berdasarkan pembuktian materiil serta keterangan saksi di ruang pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (18/6/2026), redaksi PILARIS.ID belum bisa mengonfirmasi kebenaran isi pesan maupun keaslian identitas penyebar yang mengatasnamakan legislator tersebut secara langsung. Upaya verifikasi lebih lanjut kepada pihak internal dewan maupun eksekutif Kabupaten Gowa masih terus diupayakan guna mendapatkan klarifikasi yang berimbang.