LANGKAT, PILARIS.ID – Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (3/7/2026). Operasi tersebut dilakukan tim satgas KPK terkait dugaan penyelewengan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Sebagai penyelenggara negara, harta kekayaan Syah Afandi tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada 31 Maret 2026 untuk periode 2025. Total hartanya mencapai Rp 10.670.002.596 atau sekitar Rp 10,6 miliar.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan sebanyak lima bidang yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat dengan nilai Rp 5.950.000.000 atau hampir Rp 6 miliar.
Syah Afandi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi senilai Rp 925.000.000, terdiri dari motor Kawasaki R270 tahun 2019, mobil Toyota Alphard tahun 2022, dan motor N-Max tahun 2024. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 433.000.000 dan surat berharga senilai Rp 37.932.591.
Kas dan setara kas yang dimilikinya tercatat sebesar Rp 4.317.142.756 atau Rp 4,3 miliar. Namun, bupati tersebut juga memiliki utang senilai Rp 993.072.751, sehingga total kekayaannya bersih menjadi Rp 10,6 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT di Langkat yang menyasar Syah Afandi. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026). Meski demikian, KPK belum merinci identitas semua pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara lengkap yang menjerat bupati tersebut.










