JAKARTA, PILARIS.ID — Langkah penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang melakukan penangkapan terhadap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo serta dr. Tifauzia Tyassuma mendapat protes keras dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan, tim penasihat hukum menilai tindakan upaya paksa tersebut sebagai bentuk langkah represif yang sarat akan kepentingan intervensi politik.
Koordinator Non-Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan terhadap Roy Suryo berlangsung pada Jumat (19/6/2026) pagi sekitar pukul 07.00 WIB berdasarkan laporan dari pihak keluarga. Pada saat yang bersamaan, tim kuasa hukum mendapat informasi bahwa pihak kepolisian juga melakukan penangkapan terhadap Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dr. Tifa terkait dengan penanganan perkara yang tengah menjerat keduanya.
Pihak kuasa hukum sangat menyayangkan prosedur penangkapan tersebut mengingat selama ini klien mereka dinilai bersikap kooperatif dalam memenuhi setiap agenda panggilan penyidik serta rutin menjalankan kewajiban wajib lapor. Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, S.H., menegaskan bahwa apabila tindakan dimaksud dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi tanpa perlu menempuh jalur penangkapan paksa.
Lebih lanjut, tim advokasi menyatakan keyakinan mereka bahwa penangkapan ini menjadi konfirmasi nyata bahwa hukum tidak lagi berjalan sesuai norma etika hukum murni, melainkan diduga telah diintervensi oleh kekuatan politik untuk melayani kepentingan penguasa. Pihak TA-AKAA mengimbau masyarakat luas serta kalangan aktivis untuk memberikan dukungan moral dan bersedia mendatangi Markas Polda Metro Jaya guna menandatangani draf surat jaminan penangguhan penahanan demi mengantisipasi langkah penahanan rutan oleh pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait detail kasus ataupun alasan operasional di balik penerapan prosedur upaya paksa terhadap kedua tokoh tersebut. Kasus ini kini memicu perhatian publik secara meluas di tengah draf perdebatan mengenai independensi lembaga penegak hukum dan kebebasan berpendapat di tanah air.






