DPRD Desak Pemkot Makassar Ungkap Pihak yang Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Berita1 Views

MAKASSAR, PILARIS.ID – DPRD Kota Makassar mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menindaklanjuti dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan. Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi D DPRD Makassar menyelesaikan rapat dengar pendapat (RDP) dan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus yang mencuat setelah video dugaan transaksi jabatan beredar di media sosial.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam kasus tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam RDP yang digelar beberapa waktu lalu.

“Sudah selesai kami panggil, sudah selesai rapat dan sudah ada rekomendasi,” kata Ari, Senin (6/7/2026).  Salah satu rekomendasi DPRD adalah menonaktifkan dua pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar yang namanya disebut dalam dugaan praktik jual beli jabatan. Menurut Ari, penonaktifan tersebut perlu diberlakukan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Pemerintah kota itu mengantesi dari RDP kemarin, di mana kami sudah jelas memberikan rekomendasi bahwa menonaktifkan dua pejabat Disdik yang disebut namanya sampai selesai tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, kedua pejabat itu disebut menerima pungutan liar dari calon kepala sekolah sebelum pelantikan dilaksanakan. Namun, hingga kini tuduhan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada kesimpulan hukum yang menetapkan adanya pelanggaran.

Selain dua pejabat Dinas Pendidikan, Ari mengungkapkan terdapat nama lain dari luar lingkungan dinas yang ikut disebut dalam pembahasan RDP, yakni Direktur Umum Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.

“Kemudian ada juga nama-nama disebut dari eksternal pemerintah kota yang mana disebut juga direktur umum PDAM,” katanya.

DPRD, lanjut Ari, terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk memastikan rekomendasi yang telah dikeluarkan benar-benar ditindaklanjuti.

“Itu kami menanyakan sudah sejauh mana tindaklanjutnya, apakah akan dilaksanakan atau tidak diindahkan,” ujarnya.

Meski demikian, Ari menegaskan bahwa penentuan siapa saja yang terbukti terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah kota melalui proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Kalau dari DPRD kami merekomendasikan usulan untuk bagaimana pemerintah kota melakukan pemeriksaan ke tahap yang lebih lanjut, terkait berapa orang yang dikatakan bersalah itu nanti dari pemerintah kota yang bisa infokan,” jelasnya.

Komisi D DPRD Makassar juga meminta agar penanganan perkara tidak hanya dilakukan secara internal. Pemerintah Kota diminta tetap melibatkan Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Rekomendasi kami kan, tetap melibatkan inspektorat dan APH, karena ada indikasi di dalam jual beli jabatan itu berbicara terkait sogok menyogok,” kata Ari.

Hingga kini, Pemerintah Kota Makassar masih melakukan pemeriksaan melalui Inspektorat terhadap pihak-pihak yang disebut dalam dugaan jual beli jabatan kepala sekolah. Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin sebelumnya juga menyatakan proses tersebut dikawal bersama Kejaksaan Negeri Makassar guna memastikan penanganannya berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.