BUTON, PILARIS.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis pemaafan (rechterlijk pardon) terhadap seorang ibu berinisial A, terdakwa kasus penganiayaan di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana ataupun dikenakan tindakan apa pun meski secara sah terbukti melakukan pemukulan terhadap D, pria yang memerkosa anak kandungnya.
Peristiwa yang memicu kasus hukum ini terjadi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, pada 8 September 2025 lalu. Perkara bermula saat terdakwa A mengetahui langsung penderitaan anak kandungnya yang masih di bawah umur akibat menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial D. Didorong naluri perlindungan seorang ibu, A kemudian menemui D untuk menuntut penjelasan dan pertanggungjawaban, namun sikap berbelit-belit dari pelaku memicu emosi spontan hingga menyebabkan A memukul bagian kepala D.
Pasca-insiden tersebut, kasus penganiayaan ini bergulir ke ranah hukum pidana dengan nomor perkara 53/Pid.B/2026/PN Psw, sementara pria D juga telah diproses terpisah dan divonis penjara atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa A dengan hukuman penjara selama tiga bulan serta perintah penahanan karena dinilai melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (18/6/2026), majelis hakim PN Pasarwajo memilih pendekatan hukum yang progresif dan berkeadilan substantif dengan memberikan pemaafan hakim. Pertimbangan institusi peradilan didasarkan pada rekam jejak terdakwa yang belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga yang harus menghidupi lima orang anak sekaligus mendampingi korban pemerkosaan yang mengalami trauma mendalam.
Selain faktor psikologis kemanusiaan tersebut, hasil visum juga menunjukkan bahwa luka yang dialami oleh D akibat luapan emosi terdakwa sama sekali tidak menimbulkan gangguan serius terhadap aktivitas sehari-hari. Putusan berani ini menjadi cerminan nyata bahwa penegakan hukum pidana nasional kini mulai menempatkan aspek kemanfaatan, latar belakang moral, dan pemulihan keadilan bagi korban sebagai pertimbangan utama di atas kepastian hukum yang kaku.












