GOWA, PILARIS.ID — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penutupan paksa proyek pembangunan sebuah gerai ritel modern di Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo.
Perintah eksekusi penertiban tersebut dikeluarkan secara langsung di lokasi setelah hasil inspeksi mendadak pada Jumat (12/6/2026) membuktikan proyek tersebut melanggar hukum.
Sidak ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Gowa setelah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait maraknya bangunan komersial yang terindikasi mengabaikan regulasi wilayah.
Saat meninjau lokasi, Sitti Husniah Talenrang mendapati aktivitas pengerjaan fisik bangunan yang masih berjalan, lalu meminta jajaran dinas teknis memeriksa seluruh dokumen legalitasnya.
Berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan, proyek ekspansi bisnis tersebut terbukti sama sekali belum mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Selain tidak memiliki KKPR, pihak manajemen pengelola juga kedapatan belum mengurus dokumen wajib Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi berwenang.
Merespons pelanggaran berlapis tersebut, Sitti Husniah Talenrang langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa untuk menghentikan total seluruh aktivitas pekerja.
Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi oleh Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, serta Camat setempat.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan supremasi aturan daerah dan memastikan setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Gowa berjalan sesuai dengan koridor ketentuan legalitas.
Pemerintah daerah menegaskan pengawasan ketat ini berlaku mutlak untuk seluruh jaringan ritel modern tanpa terkecuali, bukan hanya tertuju pada merek waralaba raksasa tertentu saja.
Setiap pelaku usaha juga diwajibkan untuk menertibkan administrasi hukum mereka terlebih dahulu serta berkomitmen memasukkan produk UMKM lokal sebelum diizinkan beroperasi kembali.






