JAKARTA, PILARIS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama periode 2020–2024 tersebut terpaksa dikeluarkan sementara dari Rumah Tahanan KPK guna menjalani perawatan intensif akibat menderita gangguan kesehatan pada saluran pencernaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pembantaran tersebut mulai diberlakukan sejak Rabu (24/6/2026) kemarin. Langkah hukum ini diambil tim penyidik setelah menerima rekomendasi resmi dari tim dokter yang menyatakan bahwa mantan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor tersebut membutuhkan penanganan medis berupa rawat inap di Rumah Sakit Kepolisian Pusat Raden Said Sukanto (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kebijakan penundaan masa penahanan sementara ini merupakan kali kedua bagi Yaqut untuk keluar dari jeruji besi sejak resmi menyandang status sebagai tersangka. Sebelumnya, ia sempat mendapatkan status penahanan rumah atas diskresi kemanusiaan pada pertengahan Maret lalu untuk merayakan momen Idul Fitri bersama keluarga besarnya, sebelum akhirnya dijebloskan kembali ke dalam sel Rutan KPK pada 24 Maret.
Budi menegaskan bahwa pemberian izin pembantaran ini merupakan bentuk pemenuhan hak-hak dasar kemanusiaan seorang tersangka yang dijamin oleh undang-undang. Meski demikian, lembaga antirasuah memastikan akan tetap melakukan pengawalan ketat secara melekat di rumah sakit guna mengantisipasi segala bentuk risiko, sekaligus memastikan proses pelengkapan berkas perkara korupsi ini tidak terganggu.
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka utama bersama eks Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz, atas dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidikan perkara ini juga terus berkembang dengan diringkusnya dua tersangka baru dari sektor swasta, yakni Ismail Adham selaku petinggi Maktour dan Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesthuri, yang diduga kuat berperan dalam manipulasi pembagian kuota haji tambahan serta menyetorkan sejumlah uang suap ke kementerian terkait.






