MAKASSAR, PILARIS.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh untuk menjawab seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Gugatan tersebut dilayangkan terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa mengajukan praperadilan merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap tersangka. Pihak kejaksaan menghormati langkah hukum tersebut dan memastikan telah menyiapkan draf jawaban serta sejumlah alat bukti kuat untuk diuji dalam persidangan, termasuk hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kerugian keuangan negara.
Rachmat juga menepis isu miring yang menyebutkan bahwa penanganan skandal korupsi pengadaan bibit ini mangkrak di tengah jalan. Sebaliknya, draf berkas perkara untuk seluruh tersangka kini sedang dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke tahap dua sebelum diteruskan ke pengadilan tipikor guna disidangkan secara terbuka.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah menetapkan total enam orang tersangka. Selain mantan Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, lima tersangka lainnya adalah Direktur PT AAN berinisial RM, Direktur PT CAP berinisial RE, mantan tim pendamping Pj Gubernur berinisial HS, seorang aparatur sipil negara Pemkab Takalar berinisial RRS, serta Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen berinisial UN.
Gugatan praperadilan dari kubu Bahtiar sendiri telah resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Makassar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2026/PN Mks. Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan empat poin keberatan utama yang kemudian diurai kembali menjadi 15 subpoin gugatan.
Empat draf persoalan mendasar yang digugat oleh pihak pemohon meliputi prosedur pencekalan ke luar negeri, keabsahan penetapan status tersangka, tindakan penahanan, serta seluruh proses penyidikan yang dinilai tidak sah secara hukum acara. Sidang perdana untuk menguji gugatan formal tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat (19/6/2026).






