MAKASSAR, PILARIS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan penetapan Bahtiar sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tidak sah karena dinilai dilakukan secara prematur.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Muhammad Adil Kasim dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (29/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Bahtiar.
“Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” ujar Muhammad Adil Kasim saat membacakan putusan.
Hakim juga menyatakan tindakan penyidik Kejati Sulawesi Selatan yang menetapkan Bahtiar sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 9 Maret 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat tindakan upaya paksa yang dilakukan termohon kepada pemohon berupa penetapan tersangka,” kata hakim.
Selain membatalkan status tersangka, hakim memerintahkan Kejati Sulawesi Selatan segera mengeluarkan Bahtiar dari tahanan.
“Memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Maros atau tempat penahanan di mana pun segera setelah putusan praperadilan ini dibacakan,” ujar hakim.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Bahtiar Baharuddin dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas dinyatakan gugur. Meski demikian, putusan praperadilan tidak menghentikan penyidikan secara permanen. Penyidik tetap memiliki kewenangan untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka sepanjang dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.






