Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan penataan ulang ambang batas parlemen 4 persen sebelum Pemilu 2029 kembali membuka perdebatan politik. Di Senayan, pembicaraan sering berpusat pada stabilitas koalisi, penyederhanaan sistem kepartaian, dan efektivitas pemerintahan. Padahal, ada pertanyaan yang lebih mendasar di balik perdebatan itu: bagaimana Indonesia mengelola kemajemukannya dalam sebuah sistem demokrasi?
Pertanyaan tersebut membawa kita kembali pada Bhinneka Tunggal Ika. Semboyan yang diwariskan Mpu Tantular ini bukan sekadar hiasan di bawah Garuda Pancasila. Ia mengandung kesepakatan tentang bagaimana bangsa yang beragam dapat hidup dalam satu kesatuan. Ketika diterapkan dalam sistem pemilu, maknanya menjadi sangat relevan. Sejauh mana negara boleh membatasi keterwakilan politik demi menjaga efektivitas pemerintahan?
Kesatuan dan Keberagaman dalam Sistem Pemilu
Ambang batas parlemen memiliki alasan politik yang cukup jelas. Tanpa mekanisme penyaring, parlemen berpotensi dipenuhi partai-partai kecil dengan kepentingan yang beragam. Fragmentasi semacam ini dapat menyulitkan pembentukan kesepakatan, memperpanjang proses pengambilan keputusan, dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Dalam kerangka tersebut, ambang batas bekerja untuk menjaga kesatuan kelembagaan. Parlemen diharapkan memiliki struktur yang lebih sederhana sehingga pemerintahan dapat menjalankan agenda politiknya dengan lebih efektif.
Namun, persoalan muncul ketika ambang batas ditentukan terlalu tinggi tanpa perhitungan yang memadai. Jutaan suara pemilih bisa kehilangan tempat di parlemen karena partai yang mereka pilih gagal melewati persentase tertentu. Suara itu memang tetap tercatat dalam hasil pemilu, tetapi tidak menghasilkan keterwakilan.
Di sinilah kebinekaan menghadapi persoalan serius. Aspirasi kelompok minoritas kultural, pemilih muda dengan ideologi alternatif, kaum buruh, dan gerakan masyarakat sipil berpotensi tersingkir dari arena politik formal. Mereka tetap menjadi bagian dari masyarakat Indonesia, tetapi pilihan politiknya tidak memperoleh ruang yang sepadan di lembaga perwakilan.
Ambang batas yang terlalu eksklusif juga dapat mempersempit persaingan gagasan. Partai-partai kecil terdorong melebur ke dalam koalisi besar demi bertahan secara elektoral. Dalam proses itu, perbedaan ideologi dan kepentingan bisa kehilangan ketajamannya. Politik perlahan bergerak menuju keseragaman pragmatis, sementara keberagaman yang seharusnya hadir di parlemen semakin berkurang.
Jika keadaan ini terus berlangsung, Bhinneka Tunggal Ika berisiko tinggal sebagai semboyan budaya. Keberagaman dirayakan dalam upacara dan kehidupan sosial, tetapi ruangnya semakin terbatas ketika masyarakat menentukan arah kekuasaan.
Bhinneka Tunggal Ika sebagai Kompas Demokrasi
Bhinneka Tunggal Ika perlu kembali menjadi pedoman dalam menata sistem politik Indonesia. Kesatuan tidak semestinya dimaknai sebagai penyeragaman. Persatuan juga tidak mengharuskan semua kelompok memiliki pandangan dan kepentingan yang sama.
Demokrasi justru memberi ruang bagi perbedaan untuk hadir, diperdebatkan, dan dipertemukan melalui mekanisme konstitusional. Partai kecil dan kelompok marginal tetap memiliki hak untuk menyampaikan gagasan, meskipun jumlah pendukungnya tidak sebesar partai-partai mapan.
Memaksa kelompok semacam itu melebur ke dalam partai besar yang kehilangan ketegasan ideologis tidak serta-merta memperkuat persatuan. Kebijakan seperti itu dapat menimbulkan keterasingan politik. Warga merasa pilihan mereka tidak lagi memiliki tempat dalam institusi yang seharusnya mewakili kepentingannya.
Karena itu, penataan ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keterwakilan masyarakat. Pembentuk undang-undang harus memiliki dasar ilmiah yang jelas ketika menentukan besaran ambang batas.
Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan ialah kalkulasi ambang batas efektif (effective threshold) berdasarkan besaran daerah pemilihan (district magnitude), sebagaimana dikembangkan Rein Taagepera. Skema ambang batas bertingkat juga dapat menjadi alternatif untuk memperluas keterwakilan tanpa mengabaikan kebutuhan menjaga efektivitas parlemen.
Pendekatan semacam itu memberi ruang bagi perumusan kebijakan yang lebih rasional. Ambang batas tidak seharusnya ditentukan secara sembarangan untuk melindungi kepentingan partai-partai yang sudah mapan. Sistem pemilu perlu dirancang berdasarkan kebutuhan demokrasi, bukan semata-mata berdasarkan kenyamanan elite politik.
Merawat Perbedaan, Menjaga Persatuan
Persatuan sejati tumbuh ketika setiap kelompok merasa diakui dan memiliki ruang yang sah untuk menyampaikan aspirasinya. Demokrasi Indonesia akan semakin dewasa ketika mampu merawat perbedaan tanpa kehilangan arah kebangsaan.
Bhinneka Tunggal Ika memberi kita pelajaran bahwa kesatuan tidak lahir dari keseragaman. Ia tumbuh dari kesediaan berbagai kelompok untuk hidup bersama, saling mendengar, dan mencari titik temu di tengah perbedaan.
Kekuatan republik ini tidak terletak pada parlemen yang seragam dan selalu patuh. Kekuatan itu justru muncul ketika berbagai kepentingan dapat bertemu, beradu gagasan, dan ikut menentukan arah kebijakan dalam ruang konstitusional yang adil.
Menata ambang batas parlemen berarti menata kembali hubungan antara suara rakyat dan kekuasaan. Di balik perdebatan tentang angka 4 persen, ada pertanyaan tentang siapa yang memperoleh tempat dalam demokrasi Indonesia.
Pada akhirnya, Bhinneka Tunggal Ika akan menemukan makna politiknya ketika keberagaman benar-benar mendapat ruang dalam lembaga perwakilan. Persatuan tidak menuntut kita menghapus perbedaan. Persatuan meminta kita menjaga agar perbedaan tetap memiliki tempat dalam kehidupan republik.
Penulis adalah Alumni Ilmu Politik FISIP Unhas












