MAKASSAR, PILARIS.ID — Tim Resmob Polsek Rappocini berhasil membekuk seorang pria berinisial RN (36) yang nekat merusak adonan kue dan mengancam istrinya sendiri di Jalan Tala’ Salapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Aksi arogan pelaku yang sempat viral dan memicu kegemparan di media sosial tersebut berakhir setelah pelariannya dihentikan polisi di wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh personel Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin langsung oleh Panit I Opsnal Ipda Suprianto pada Sabtu (13/6/2026) sekira pukul 23.20 Wita.
Penyidik mengamankan RN saat bersembunyi di kawasan Jalan Pallantikang I, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, setelah melacak keberadaannya lewat rekaman video di lokasi kejadian.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga dan perusakan tempat usaha tersebut sejatinya terjadi pada Sabtu (6/6/2026) pagi sekitar pukul 06.00 Wita di lapak jualan Nasgor Asdar, Kelurahan Karunrung.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Muh. Ali Djaras, mengungkapkan bahwa motif utama di balik tindakan nekat pelaku murni dipicu oleh rasa cemburu yang berlebihan.
Emosi RN tersulut setelah dirinya diam-diam memeriksa telepon genggam milik korban dan menemukan riwayat percakapan intim antara sang istri dengan pria lain.
Dalam kondisi naik pitam, pelaku langsung mendatangi lapak tempat korban mencari nafkah dengan berjualan kue pukis.
Setibanya di lokasi, RN langsung mengamuk lalu mengambil sebuah ceret plastik yang berisi adonan kue dan melemparkannya secara kasar ke arah tubuh korban.
Tidak puas sampai di situ, pelaku kemudian menyiramkan bahan bakar minyak jenis solar yang telah ia siapkan sebelumnya ke dalam ember besar berisi adonan kue milik korban hingga dagangan tersebut rusak total.
Setelah melancarkan aksi perusakan dan pengancaman tersebut, pelaku langsung memacu sepeda motornya untuk melarikan diri dari kejaran warga sekitar yang emosional.
Merespons laporan resmi korban, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail menginstruksikan jajaran Opsnal untuk melakukan pengejaran secara intensif hingga berhasil melacak persembunyian pelaku.
Selain menjebloskan RN ke dalam sel tahanan, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku sebagai alat transportasi saat beraksi.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.












