Efektivitas Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Indonesia, Mencari Keadilan Tanpa Penjara*

Oleh Riswansah Muchsin, SH, MH**

Dialektika12 Views

Restorative Justice (RJ) lahir sebagai kritik terhadap sistem peradilan pidana yang terlalu berorientasi pada penghukuman.

Dalam praktiknya, tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan dengan mengirim seseorang ke balik jeruji besi.

Ada kondisi tertentu di mana pemulihan kerugian, perdamaian, dan pengungkapan kebenaran justru lebih memberikan manfaat bagi masyarakat dibanding sekadar pemidanaan.

Di Indonesia, konsep Restorative Justice telah menjadi bagian dari reformasi hukum yang terus berkembang.

Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung telah memberikan ruang bagi penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan.

Tujuannya bukan menghapus pertanggungjawaban pelaku, melainkan memastikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat yang lebih besar bagi korban, masyarakat, dan negara.

Menurut saya, keberhasilan Restorative Justice tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak perkara yang dihentikan atau diselesaikan melalui perdamaian.

Ukuran utamanya adalah sejauh mana proses tersebut mampu mengungkap kebenaran, memulihkan kerugian, dan mencegah terulangnya perbuatan yang sama di masa depan.

Dalam konteks itu, menarik mencermati permohonan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sony menyatakan kesiapannya menjadi Justice Collaborator guna membantu penegak hukum mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Saya berpandangan bahwa permohonan tersebut harus dilihat secara objektif dan berdasarkan kepentingan penegakan hukum.

Apabila seorang tersangka benar-benar mampu memberikan informasi penting yang dapat membongkar jaringan, aktor intelektual, atau pihak yang memiliki peran lebih besar dalam tindak pidana korupsi, maka negara patut mempertimbangkan mekanisme yang tersedia dalam hukum, termasuk status Justice Collaborator.

Namun, pemberian status tersebut tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.

Dalam perkara korupsi, kepentingan utama bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara serta mengungkap seluruh rangkaian kejahatan secara terang-benderang.

Oleh karena itu, jika keterangan yang diberikan mampu membuka tabir keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum, maka hal tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi proses penegakan hukum.

Sebaliknya, apabila permohonan tersebut hanya bertujuan memperoleh keringanan hukuman tanpa kontribusi signifikan terhadap pengungkapan perkara, maka esensi keadilan akan kehilangan maknanya.

Pada prinsipnya, saya mendukung setiap upaya yang dapat membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus secara utuh.

Namun, dukungan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh keadilan.

Restorative Justice maupun Justice Collaborator bukanlah instrumen untuk menghapus kesalahan, melainkan sarana untuk menemukan kebenaran yang lebih luas demi kepentingan publik.

Pada akhirnya, keadilan tidak selalu identik dengan penjara. Keadilan juga dapat hadir melalui pengungkapan fakta secara menyeluruh, pemulihan kerugian, dan terciptanya efek jera yang nyata.

Inilah semangat yang seharusnya menjadi fondasi penerapan Restorative Justice dalam sistem peradilan Indonesia yang menghadirkan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat.

Secara hukum, kasus korupsi pada umumnya tidak diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam kasus Sony Sonjaya, yang diajukan bukanlah permohonan Restorative Justice, melainkan status Justice Collaborator (JC), yaitu pelaku yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam suatu tindak pidana.

Karena itu, kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saya tempatkan sebagai contoh pencarian kebenaran substantif dalam sistem peradilan, bukan sebagai contoh penerapan Restorative Justice secara langsung.

Meski berbeda secara konsep dan dasar hukum, keduanya memiliki semangat yang sama, yakni mengedepankan terwujudnya keadilan yang lebih bermakna bagi masyarakat melalui pengungkapan fakta yang utuh, pertanggungjawaban yang jelas, dan pemulihan terhadap kerugian yang ditimbulkan.


* Tulisan ini sudah terbit di Tribun Timur edisi online.

**Penulis adalah advocat