Dua Perspektif Melihat Demokrasi Internal Partai di Indonesia

Oleh: Risal Suaib*

Dialektika48 Views

​Sudah menjadi rahasia umum bahwa partai politik (parpol) di Indonesia tengah mengidap penyakit kronis yang kian mengkhawatirkan: mati surinya demokrasi internal. Parpol yang sejatinya dikonseptualisasikan sebagai pilar utama sekaligus rahim demokrasi, kini justru dikelola layaknya perusahaan keluarga atau perseroan terbatas.

​Di sana, keputusan-keputusan krusial negara—mulai dari penentuan ketua umum, penunjukan calon kepala daerah, hingga arah koalisi—bukan lagi milik kader. Semua itu telah bergeser menjadi komoditas yang ditentukan oleh segelintir elite di ruang-ruang gelap yang kedap suara.

​Membicarakan demokratisasi internal partai saat ini bukan lagi sekadar pemuas syahwat diskursus akademik di ruang kuliah, melainkan sebuah keharusan eksistensial. Jika hulu dari sistem politik ini terus dibiarkan beracun, kita sedang bersiap menyaksikan runtuhnya demokrasi kita dari dalam.

​Untuk membedah sekaligus mencari jalan keluar dari kebuntuan ini, kita dapat meminjam dua kacamata besar dalam teori politik: Perspektif Demokrasi Kompetitif dan Perspektif Demokrasi Deliberatif. Kedua pendekatan yang sering dianggap bertentangan ini sebenarnya saling melengkapi dalam melihat bagaimana seharusnya kekuasaan dikelola.

Lensa Pertama: Pasar Bebas Politik

​Lensa pertama membawa kita pada pemikiran klasik Joseph Schumpeter melalui karyanya, Capitalism, Socialism and Democracy. Bagi Schumpeter, demokrasi pada dasarnya adalah sebuah metode prosedural—sebuah pasar bebas politik tempat individu bertarung secara terbuka untuk mendapatkan suara rakyat demi meraih kekuasaan.

​Jika logika pasar bebas ini ditarik ke dalam tubuh partai, maka demokratisasi diukur dari seberapa terbuka, adil, dan kompetitifnya kontestasi antar-faksi atau kandidat di internal. Di dalam parpol yang sehat secara kompetitif, seorang pemimpin atau calon pejabat publik tidak boleh lahir dari jalur “titipan” malam hari atau aklamasi yang dipaksakan. Mereka wajib melewati mekanisme pemungutan suara (voting) yang transparan oleh seluruh kader, mirip dengan gairah sistem primary election di Amerika Serikat.

Lensa Kedua: Diskursus Rasional

​Namun, demokrasi tentu tidak bisa direduksi sekadar sebagai urusan hitung-hitungan angka di kotak suara. Di seberang jalan, Jürgen Habermas melalui Between Facts and Norms mengajukan keberatan lewat perspektif demokrasi deliberatif.

​Bagi Habermas, esensi tertinggi dari demokrasi bukanlah voting, melainkan diskursus rasional, dialog, dan komunikasi yang bebas dari dominasi kekuasaan. Sebuah keputusan politik dianggap sah secara demokratis bukan karena didukung oleh mayoritas kuantitas, melainkan karena ia lahir dari proses tukar pikiran yang mendalam, argumen yang diuji secara publik, dan konsensus yang setara.

​Di dalam parpol, pandangan ini menuntut dihidupkannya ruang dialog di tingkat akar rumput. Kebijakan atau arah ideologi partai tidak boleh didikte secara top-down. Semuanya harus dirumuskan melalui forum musyawarah yang inklusif, di mana suara seorang kader biasa di daerah memiliki bobot argumen yang sama mulianya dengan elite di pusat.

Potret Buram Parpol Indonesia: Gagal di Dua Lini

​Ketika kita menggunakan kedua pisau analisis ini untuk membedah realitas parpol di Indonesia hari ini, potret yang muncul sungguh buram. Partai-partai kita gagal memenuhi standar kedua pendekatan tersebut sekaligus.

1. Gagal secara Kompetitif: Meminjam istilah Peter Mair, mayoritas partai kita terjebak dalam “jebakan personalisasi”. Figur pendiri, tokoh karismatik, atau penyokong dana utama memegang hak veto mutlak. Pergantian ketua umum dalam kongres atau muktamar yang seharusnya menjadi panggung tarung gagasan, sering kali diselesaikan di balik layar lewat drama “aklamasi” yang dikondisikan. Akibatnya, sirkulasi kepemimpinan tersumbat. Faksi yang berseberangan cenderung diusir atau memilih pecah kongsi daripada diberi ruang bertarung secara sehat.

2. Gagal secara Deliberatif: Parpol di Indonesia mengalami kekosongan ideologis yang akut. Forum resmi partai jarang menjadi tempat perdebatan gagasan yang rasional mengenai kebijakan publik. Yang terjadi justru praktik sentralisme yang keliru: instruksi mengalir linier dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) ke daerah tanpa ruang bantahan. Kader di tingkat bawah kehilangan agensinya. Mereka direduksi hanya sebagai penyorak kampanye, penempel baliho, dan pengumpul suara saat pemilu—bukan subjek deliberasi yang bermartabat.

Sintesis Kelembagaan sebagai Jalan Keluar

​Menghadapi patologi yang sudah menahun ini, jalan keluar yang harus diambil bukan lagi memilih salah satu di antara dua perspektif: kompetisi atau deliberasi, melainkan melakukan sebuah sintesis kelembagaan.

​Parpol di Indonesia membutuhkan struktur kompetisi yang tegas untuk menjamin sirkulasi elite yang adil dan memecah konsentrasi kekuasaan di tangan satu orang atau dinasti keluarga. Aturan main mengenai penentuan caleg, calon kepala daerah, dan pengurus partai harus diatur secara ketat dan transparan oleh undang-undang agar kompetisi internal dapat berjalan sehat.

​Namun, kita juga harus sadar bahwa kompetisi yang telanjang tanpa dibarengi kultur deliberasi hanya akan melahirkan monster baru: politik transaksional internal. Tanpa moralitas, suara kader pada akhirnya akan dibeli oleh kandidat bermodal finansial terbesar.

​Di sinilah deliberasi bertindak sebagai jangkar moral. Partai harus melembagakan kembali ruang-ruang dialog, memperkuat riset internal, dan menghidupkan kembali pendidikan politik yang berbasis pada adu gagasan, bukan adu isi dompet.

​Pada akhirnya, hanya dengan memadukan kontestasi yang sehat dan musyawarah yang rasional, partai politik kita dapat bertransformasi. Dari yang awalnya sekadar menjadi “kendaraan sewaan” bagi para pemburu kekuasaan oportunis, menjadi sebuah rahim yang sehat, jernih, dan bermartabat bagi lahirnya pemimpin-pemimpin demokratis masa depan.


*Penulis adalah anggota Bawaslu Kota Makassar & Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas