Terlalu

Oleh Adi Adnan

Esai24 Views

Rhoma Irama mengucapkan kata itu dengan seluruh bobotnya, dan rasanya tidak ada respons yang lebih pas untuk kejadian di kawasan Ancol belum lama ini: sebuah booth sponsor festival musik menawarkan tantangan menghafal surah Al-Ikhlas dan Ad-Dhuha, hadiahnya sebotol minuman keras.

KBBI mendefinisikan terlalu  sebagai “amat sangat, lewat dari batas biasa.” Definisi itu, untuk sekali ini, terasa kurang.

Polisi menetapkan empat tersangka: seorang MC di booth minuman beralkohol, dua orang yang menawarkan tantangan, dan satu orang yang melafalkan ayat demi sebotol miras. Empat orang. Artinya ini bukan spontanitas pengunjung yang merebut mikrofon. Ini terjadi di dalam ruang yang memang dirancang untuk mempromosikan produk. Panggung komersial, bukan insiden acak.

Dan pilihan surahnya menyayat. Ad-Dhuha berbicara tentang Allah yang tidak pernah meninggalkan hamba-Nya, tentang perintah menyayangi anak yatim dan berbagi kepada yang membutuhkan. Ayat tentang kasih itu dilantunkan demi sebotol minuman yang dalam Islam disebut induk keburukan.

Ancol bukan yang pertama. Pada 2022, sebuah tempat hiburan malam membuat promosi gin gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria—nama Nabi umat Islam dan Bunda dalam iman Kristen jadi umpan penjualan. Enam pegawainya berakhir sebagai tersangka penistaan agama. Setiap Ramadan, merek minuman keras membagikan “jamu seduhan” berkadar alkohol di posko-posko peristirahatan jalur mudik, mengemasnya seolah tonik stamina, padahal isinya jelas haram.

Tiga peristiwa, satu pola: simbol yang dianggap suci—nama nabi, bulan puasa, hafalan Al-Quran—ditarik jadi panggung promosi produk.

Al-Quran sendiri mewanti-wanti agar ayat-ayat-Nya tidak ditukar dengan harga murah. Yang terjadi di Ancol, di kasus Holywings, di posko mudik, adalah versi paling telanjang dari peringatan itu. Dan yang menukarnya bukan individu lalai. Yang menukarnya adalah strategi pemasaran yang bekerja sadar, terukur, berulang—dari satu merek ke merek lain, dari satu tahun ke tahun berikutnya. Kalkulasinya sederhana: simbol sakral menarik keramaian, keramaian menarik perhatian, dan perhatian adalah komoditas paling berharga hari ini. Demi jangkauan produk, batas-batas itu digerus.

Prof. Yusril Ihza Mahendra, menko bidang hukum, sempat menyinggung Pasal 300 dan 301 KUHP baru. Menurutnya, aturan tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi penodaan agama secara spesifik. Tidak ada regulasi yang secara eksplisit melarang merek minuman keras memakai simbol keagamaan sebagai sarana promosi. Yang ada hanya batas moral. Dan batas moral, kita tahu, makin lentur ketika berhadapan dengan target engagement dan tenggat kampanye.

Ruang publik kita pelan-pelan berubah. Dari tempat di mana setiap orang bisa merasa aman dari eksploitasi keyakinannya, menjadi arena di mana segala sesuatu—termasuk yang paling personal dan paling suci—bisa jadi konten, selama cukup viral.

Lalu ada satu lapis lagi yang bikin pola ini terus hidup: kita sendiri.

Surah Al-Anbiya ayat 37 menyebut manusia bersifat tergesa-gesa. Mesin pemasaran hari ini menemukan celah di situ dan menggarapnya habis. FOMO bukan sekadar istilah gaul. Ia kondisi psikologis yang membuat seseorang rela melakukan apa saja demi tidak ketinggalan momen, demi validasi dari keramaian di sekitarnya. Ketika seorang anak muda melafalkan ayat suci demi sebotol miras di depan kerumunan, yang bekerja bukan cuma nafsu terhadap alkoholnya. Yang bekerja juga dorongan purba untuk diakui, ditepuktangani, jadi pusat perhatian barang semenit.

Perusahaan-perusahaan ini paham betul titik itu. Mereka merancang promosi persis di persimpangan antara pemahaman spiritual yang dangkal dan kehausan sosial yang dalam.

Maka yang terjadi di Ancol adalah pertemuan dua kerapuhan. Etika bisnis yang kehilangan batas, dan generasi yang tumbuh dalam budaya validasi instan. Ayat-ayat yang semestinya jadi jangkar di tengah arus itu justru ikut dihanyutkan.

Empat tersangka di Ancol. Enam di kasus Holywings. Angka-angka itu bukan sekadar catatan penyidikan. Mereka sinyal bahwa hukuman yang dijatuhkan selama ini belum bikin jera. Selama eksploitasi simbol agama masih dihitung sebagai risiko bisnis yang bisa ditanggung—biaya denda, permintaan maaf, somasi di atas kertas—pola ini akan terus berulang. Wajah baru, merek baru, korban baru. Yang kita butuhkan adalah penegakan hukum yang membuat perusahaan berpikir dua kali sebelum menjadikan simbol keagamaan sebagai gimmick.

Al-Quran turun sebagai petunjuk. Ia tidak bisa ditukar dengan harga berapa pun, apalagi sebotol minuman keras.

Di hadapan pola yang terus berulang ini, kita sebenarnya menghadapi pilihan sederhana: ikut bertepuk tangan sambil pura-pura tidak melihat harga yang sedang dipatok, atau bersuara—sekecil apa pun—sebelum simbol-simbol lain habis dieksploitasi. Sebelum semuanya menjadi terlalu.