MAKASSAR, PILARIS.ID — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah tingkat SMA dan SMK.
Ketegangan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, pada Jumat (12/6/2026).
Legislator mencium adanya kejanggalan berupa isu dugaan perintah pengunduran diri secara terstruktur yang bergulir tepat menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, mengeluarkan rekomendasi tegas agar proses penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri para kepala sekolah tersebut segera dihentikan.
Langkah ini dinilai penting untuk meredam riak serta opini negatif di masyarakat mengenai adanya tekanan atau pemaksaan dari pihak tertentu terhadap para pemangku kebijakan sekolah.
Berdasarkan data yang terungkap dalam rapat, skenario pengunduran diri massal ini menyasar para kepala sekolah dalam dua tahapan gelombang.
Tahap pertama mencakup 128 kepala sekolah yang diminta mundur, yang kemudian disusul oleh 198 kepala sekolah pada tahap kedua hingga totalnya mencapai 326 orang.
Kebijakan sepihak ini disinyalir dipicu oleh adanya dokumen temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan tata kelola administrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski demikian, parlemen menilai sanksi pemecatan terselubung ini tidak berdasar karena BPK hanya merekomendasikan mekanisme pengembalian kerugian negara.
Pihak kepala sekolah yang bersangkutan pun tercatat telah melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban pengembalian dana tersebut ke kas daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengonfirmasi bahwa sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi delik pidana penggelapan dana BOS di lingkungan sekolah.
Namun, ia berkilah bahwa setiap aparatur sipil negara yang diduga melakukan pelanggaran wewenang tetap harus melewati rangkaian pemeriksaan berkala oleh pihak Inspektorat.
Iqbal merujuk pada regulasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa pelanggaran berat terkait integritas dapat berujung pada catatan buruk bagi karier kepangkatan ASN.
Oleh karena itu, opsi pengunduran diri atas permintaan sendiri diklaim sebagai jalan tengah bagi kepala sekolah yang hasil evaluasi kinerjanya tidak mencapai target.
Hingga saat ini, Dinas Pendidikan Sulsel mengaku belum menerbitkan surat persetujuan resmi terhadap draf pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut.
Komisi E DPRD Sulsel meminta jajaran dinas terkait segera mencari solusi terbaik dan melaporkan perkembangan dinamika internal ini secara berkala kepada Gubernur demi menjaga kondusivitas dunia pendidikan.











