MAKASSAR, PILARIS.ID — Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, memberikan instruksi tegas kepada 13 camat yang baru saja resmi diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS). Jajaran kepala wilayah tersebut dituntut untuk segera meningkatkan penguasaan regulasi serta menjaga transparansi guna menekan potensi sengketa agraria di tingkat akar rumput.
Prosesi pengangkatan sumpah dan pelantikan korps PPATS berkedudukan di Kota Makassar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, di Gedung Kantor BPN Makassar pada Kamis (25/6/2026) sore. Dari total 15 kecamatan yang ada di otoritas Kota Daeng, hanya 13 camat yang dilantik secara kolektif lantaran satu wilayah masih dinakhodai oleh pelaksana tugas (Plt) dan satu camat lainnya telah lebih dahulu melalui prosesi pelantikan serupa.
Dalam pengarahannya, Sekda Andi Zulkifly menekankan bahwa status PPATS merupakan kelanjutan tanggung jawab kedinasan yang melekat secara otomatis pada figur seorang camat sebagai pejabat negara. Kewenangan autentik untuk menerbitkan akta pengalihan hak atas tanah tersebut menuntut kompetensi teknis yang tinggi, sehingga Dinas Pertanahan Kota Makassar diinstruksikan segera memfasilitasi diklat khusus peningkatan kapasitas aparatur agar terhindar dari malpraktik administrasi hukum.
Selain urusan legalitas formal, Zulkifli menginstruksikan agar setiap kantor kecamatan diubah fungsinya menjadi ruang konsultasi publik yang proaktif dalam mendongkrak literasi pertanahan warga. Langkah mitigasi ini mendesak dilakukan mengingat masih tingginya angka transaksi di bawah tangan akibat minimnya edukasi masyarakat, sebuah celah kelalaian prosedural yang selama ini menjadi pemicu utama lahirnya konflik lahan berkepanjangan di wilayah perkotaan.
Senada dengan hal itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, mengingatkan bahwa sebagai mitra strategis eksternal, para camat memegang peranan krusial dalam menyukseskan program pendaftaran tanah sistematis. Pihak otoritas pertanahan mendesak penguatan kolaborasi serta kepatuhan penuh terhadap standar biaya honorarium resmi yang berlaku guna menutup total ruang pungutan liar dan menjamin mutu pelayanan publik yang bersih serta akuntabel.






