Komisi A DPRD Makassar Desak Kesbangpol Cegah Mafia Jabatan Usai Isu Mahar Kepsek

MAKASSAR, PILARIS.ID

Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memperkuat fungsi deteksi dini guna mencegah praktik mafia jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Desakan ini muncul setelah mencuatnya isu mahar dalam pengangkatan kepala sekolah yang diduga melibatkan oknum eksternal.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy, menyatakan dugaan praktik mahar pengangkatan kepala sekolah harus menjadi pelajaran berharga. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyoroti informasi yang berulang kali muncul terkait dugaan keterlibatan oknum dalam penempatan jabatan, mulai dari penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), lurah, hingga kepala sekolah.

“Ini satu orang pernah diduga terlibat dalam urusan penempatan TKI, kemudian penempatan lurah, lalu diduga jual beli jabatan kepala sekolah. Sekarang muncul lagi informasi yang ingin mengatur. Apa informasi seperti ini tidak masuk ke kita (Kesbangpol)?” ujar Rachmat Taqwa Quraisy saat monitoring dan evaluasi Triwulan II Tahun 2025 Komisi A DPRD Kota Makassar, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, berbagai informasi yang beredar seharusnya dapat dipetakan sejak dini melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar potensi masalah tidak berulang. Rachmat menegaskan Pemerintah Kota Makassar harus menjaga komitmen mewujudkan pemerintahan yang bersih tanpa intervensi pihak luar yang tidak memiliki kewenangan.

“Ketika kita ingin pemerintahan yang bersih, semua harus bersih. Jangan ada ‘wali kota bayangan’,” tegasnya. Ia juga meminta seluruh aparatur pemerintahan berani melaporkan jika mendapat tekanan atau intervensi dari pihak yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat tertentu.

Dalam pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar, nama Andi Taufiq Aris (ATA) yang merupakan pejabat PDAM Makassar diduga terlibat. Kepala Inspektorat Kota Makassar, Andi Asma Zulistia Ekayanti, menyatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat suap atau gratifikasi jabatan kepala sekolah terancam sanksi berat hingga pemberhentian sesuai PP 94.

“Penegakan hukuman disiplin berdasarkan PP 94 juga pasti dilakukan. Paling berat dari penegakan hukuman disiplin itu pemberhentian,” kata Andi Asma. Inspektorat memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait, termasuk nama-nama yang muncul dalam video viral seperti Muh Yunus Sanusi dan Alfian.