MAKASSAR, PILARIS.ID — Aliansi warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (Geram PLTSa) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut proyek pembangunan PLTSa di Kota Makassar. Proyek strategis bernilai besar tersebut disinyalir kuat menyembunyikan sejumlah kejanggalan administratif yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi.
Aspirasi dan tuntutan keras ini diledakkan oleh perwakilan warga Mula Baru, Kecamatan Tamalanrea, Haji Akbar, dalam forum audiensi terbuka bersama Komisi B DPRD Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani, Makassar, pada Kamis (25/6/2026). Pertemuan yang berlangsung dengan tensi tinggi tersebut turut menghadapkan langsung perwakilan warga terdampak dengan pihak konsorsium pemenang tender, yakni PT SUS, serta perwakilan instansi Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Haji Akbar menilai proses lelang hingga rencana eksekusi lapangan oleh PT SUS berjalan secara tertutup dan rawan melanggar tatanan regulasi perundang-undangan negara. Kekecewaan mendalam warga setempat semakin memuncak lantaran dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi instrumen vital jaminan keselamatan ekologis pemukiman sekitar justru sengaja dirahasiakan dan tidak pernah dibuka secara transparan kepada publik.
Merespons aduan serta tuntutan hukum dari masyarakat, Ketua Komisi B DPRD Sulsel, A. Azizah Irma Wahyudiyati, menegaskan komitmen legislatif untuk ikut mengawal perkara ini hingga ke tingkat nasional dengan melayangkan surat resmi dan membawa delegasi warga menghadap pemerintah pusat. Pihak DPRD Sulsel juga melayangkan teguran keras kepada manajemen PT SUS agar segera menghentikan sikap tertutup dan wajib memaparkan seluruh dokumen Amdal secara berkala di hadapan masyarakat.
Di sisi lain, perwakilan PT SUS, Vivi, menampik keras tudingan miring tersebut dan mengklaim bahwa korporasinya telah menjalankan seluruh prosedur operasional sesuai regulasi yang berlaku. Pihak perusahaan berkilah bahwa sebagai entitas yang bergerak khusus di bidang industri pengolahan lingkungan, tidak mungkin bagi mereka untuk merancang skema pembangunan yang mencederai pemukiman warga, meski argumen itu belum mampu meredakan desakan investigasi hukum dari lini akar rumput.












