MAKASSAR, PILARIS.ID – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang belakangan viral di media sosial akan ditangani secara serius. Pemerintah Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Negeri Makassar untuk mengawal proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan Inspektorat.
Munafri mengatakan seluruh pihak yang namanya disebut dalam video viral tersebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari investigasi internal yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota Makassar.
“Kami mengonfirmasi seluruh pihak yang disebut dalam video tersebut. Setelah itu, mereka langsung diperiksa oleh Inspektorat,” kata Munafri, Rabu (1/7/2026).
Menurut Munafri, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Makassar telah dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara serius dan sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan dugaan praktik transaksional dalam pengangkatan kepala sekolah tidak boleh mencederai dunia pendidikan.
“Kami berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses itu tertangani dengan serius karena kita tidak mau dunia pendidikan tercoreng dengan hal-hal seperti itu,” ujarnya.
Munafri menjelaskan proses pemeriksaan oleh Inspektorat masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam video telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan fakta dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif.
“Sudah ada semua di Inspektorat untuk mengambil keterangan dan sebagainya. Kita pastikan prosesnya akan berjalan dengan adil,” katanya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Makassar tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila terbukti terjadi dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penjatuhan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau hasilnya nanti terbukti, akan ada sanksi-sanksi. Semuanya kalau memang terbukti, sanksinya akan bertumpuk-tumpuk. Ada sanksi administrasi, bahkan kemungkinan ada penegakan hukum,” tegas Munafri.
Pemerintah Kota Makassar menyatakan akan menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum apabila hasil investigasi menemukan unsur pidana dalam dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tersebut. Hingga saat ini, Inspektorat masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terkait dengan kasus yang menjadi perhatian publik itu.











