Gandeng Dewan Profesor Unhas, MPR RI Evaluasi Pasal 33 UUD 1945 Demi Demokrasi Ekonomi

Berita4 Views

MAKASSAR, PILARIS.ID — Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) bersama Dewan Profesor Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Diskusi Konstitusi tingkat tinggi. Forum ilmiah ini diadakan khusus untuk mengevaluasi relevansi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 serta kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka memperkuat sistem demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Pertemuan strategis yang mempertemukan para perumus kebijakan dan pakar hukum ekonomi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Kota Makassar, pada Kamis (18/6/2026). Diskusi panel dibuka secara resmi oleh Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Taufik Basari, dengan menghadirkan sejumlah dekan serta guru besar dari Fakultas Hukum serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas sebagai narasumber utama.

Dalam sesi pemaparan, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim, menegaskan bahwa nilai filosofis Pasal 33 merupakan karakteristik utama ekonomi Indonesia yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan tertinggi, bukan eksploitasi kapitalistik. Namun, Guru Besar Hukum Unhas, Prof. Achmad Ruslan dan Prof. Abdul Razak, menilai draf regulasi saat ini masih memerlukan penguatan norma dan batasan hukum yang jelas mengenai objek atau cabang produksi strategis mana saja yang wajib dikuasai oleh negara agar tidak mengesampingkan hak-hak dasar masyarakat adat dan lokal.

Dari perspektif makroekonomi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas, Prof. Mursalim, mendorong adanya rekonstruksi draf kebijakan nasional yang lebih berpihak pada ekonomi kerakyatan dengan menempatkan koperasi sebagai sokoguru atau pilar utama pembangunan. Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Jamaluddin Jompa, menegaskan bahwa Unhas berkomitmen penuh mengawal penuntasan kajian akademik ini sebagai bentuk kontribusi nyata institusi pendidikan tinggi dalam mengarahkan kiblat pembangunan ekonomi nasional yang mandiri.

Merespons seluruh draf pemikiran kritis tersebut, Ketua K3 MPR RI, Taufik Basari, bersama Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyampaikan apresiasi tinggi dan berjanji akan mengompilasi seluruh rekomendasi draf ilmiah dari Unhas ini. Hasil rumusan dari Kota Makassar ini dipastikan menjadi bahan pengayaan resmi dan draf rujukan utama bagi MPR RI dalam menyusun rekomendasi ketatanegaraan guna menjawab tantangan dinamika ekonomi global di masa depan.