Kasus pemecatan Rudi Fair, anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, oleh Partai Perindo pada Juni 2026 ini membuka kembali luka lama dalam sistem ketatanegaraan kita. Sang legislator didepak dari kursi dewan dan diganti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) bukan karena terjerat skandal korupsi atau mengkhianati konstituennya, melainkan karena menunggak iuran wajib partai sebesar Rp5 juta per bulan. Mahkamah Partai telah mengukuhkan pemecatan ini, sementara sang legislator kini tengah berjuang mencari keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Peristiwa ini menyisakan sebuah ironi besar. Rudi Fair melenggang ke parlemen lokal dengan modal 2.150 suara riil dari rakyat Polman di Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Campalagian, Luyo, dan Tutar pada Pemilu 2024. Namun, eksistensi politiknya justru ditentukan oleh slip setoran bulanan ke kas pusat partai. Fenomena ini menegaskan bahwa dalam lanskap politik Indonesia, kedaulatan rakyat kerap kali hanya menjadi mitos lima tahunan, sementara kedaulatan absolut tetap berada di tangan elite partai politik (parpol).
Paradoks Sistem Daftar Terbuka
Indonesia merupakan satu dari sedikit negara yang menerapkan sistem pemilu perwakilan berimbang daftar terbuka berdasarkan mekanisme suara terbanyak. Secara teori, sistem ini didesain agar pemilih memiliki kedekatan emosional dan kuasa penuh untuk menentukan siapa individu yang layak duduk di parlemen. Rakyat memilih nama calon legislatif (caleg), bukan sekadar logo parpol.
Namun, dalam praktiknya, sistem ini mengalami distorsi fatal akibat anomali hukum. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan hak penuh kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memecat anggotanya. Celakanya, pemecatan keanggotaan partai secara otomatis menggugurkan status mereka sebagai anggota dewan melalui mekanisme PAW.
Di sinilah letak paradoksnya: caleg bertarung mencari suara rakyat di akar rumput, namun “napas” politik mereka setelah terpilih sepenuhnya digantungkan pada loyalitas—atau lebih tepatnya, kepatuhan finansial—kepada struktur pusat partai. Suara rakyat seolah dinegasikan begitu saja oleh secarik surat keputusan (SK) pemecatan dari Jakarta.

Cermin Global dan Perlindungan Mandat
Jika kita menengok negara lain yang sama-sama menerapkan sistem pemilu perwakilan berimbang daftar terbuka berdasarkan mekanisme suara terbanyak, benteng perlindungan terhadap mandat rakyat jauh lebih kokoh. Finlandia dan Brazil adalah contoh ideal bagaimana hak pemilih diposisikan di atas hak kuasa partai.
Di Finlandia, parpol bertindak sebagai fasilitator pemilu. Begitu seorang kandidat terpilih berdasarkan suara terbanyak, mandat tersebut menjadi hak personal sang legislator yang dilindungi oleh konstitusi. Partai tidak memiliki hak hukum untuk “memecat” seseorang dari parlemen. Jika seorang anggota legislatif berselisih dengan partainya, ia mungkin dikeluarkan dari fraksi, tetapi kursi parlemennya tetap aman hingga akhir masa jabatan. Kedaulatan pemilih dihargai secara mutlak.
Sementara itu, Brazil yang memiliki sejarah migrasi partai (party-switching/kutu loncat) yang tinggi memang menetapkan aturan bahwa “kursi milik partai”. Namun, ada perbedaan mendasar dengan Indonesia. Pemecatan atau pemindahan kursi di Brazil harus memenuhi klausul justa causa (alasan yang adil dan sah), seperti perubahan ideologi partai secara ekstrem atau persekusi personal. Partai di Brazil tidak bisa secara semena-mena memecat anggotanya hanya karena masalah administratif internal seperti tunggakan iuran, tanpa melewati uji peradilan pemilu (Tribunal Superior Eleitoral) yang independen.
Komparasi ini menunjukkan problem serius dalam pelembagaan demokrasi di Indonesia. Di saat negara lain memitigasi kesewenang-wenangan elite, hukum kita justru memfasilitasi parpol untuk bertindak layaknya korporasi yang bisa memutus hubungan kerja (PHK) wakil rakyat kapan saja.
Menuju Desentralisasi Partai
Sentralisasi kekuasaan parpol di Indonesia sudah berada pada tahap akut. Struktur kepengurusan di tingkat kabupaten (DPC) dan provinsi (DPD/DPW) tak lebih dari sekadar “kantor cabang” yang wajib tunduk pada titah “kantor pusat” di Jakarta. Model sentralistik ini subur karena rantai logistik dan legalitas administratif—termasuk penandatanganan berkas pencalonan hingga pemecatan—terkunci di tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP.
Untuk membenahi lingkaran setan ini, gagasan desentralisasi partai politik sangat penting untuk digaungkan. Ada dua alternatif model yang bisa direfleksikan:
Model Pertama: Desentralisasi Otonom Regional (Federalistik). Berkaca pada partai-partai di Jerman atau Amerika Serikat, kepengurusan parpol di tingkat negara bagian memiliki otonomi penuh. Dalam konteks Indonesia, kewenangan pemecatan atau PAW anggota DPRD Kabupaten seharusnya menjadi hak eksklusif pengurus parpol tingkat kabupaten atau provinsi melalui peradilan etik regional, bukan diputuskan oleh elite Jakarta yang bahkan mungkin tidak tahu letak geografis dapil yang bersangkutan.
Model Kedua: Konsultasi Bottom-Up. Sebelum keputusan krusial seperti pemecatan diambil, partai wajib melakukan referendum internal atau konsultasi dengan basis konstituen di dapil tersebut. Jika rakyat di dapil masih menghendaki legislator tersebut bekerja, parpol tidak boleh merampas kursi tersebut secara sepihak.
Mengembalikan Hak Rakyat
Kasus “iuran Rp5 juta” di Polman harus menjadi alarm keras bagi masa depan demokrasi kita. Menjadikan kontribusi finansial sebagai variabel utama dalam mempertahankan kursi parlemen adalah bentuk komersialisasi jabatan publik yang sangat telanjang. Anggota dewan yang dibayangi ancaman pemecatan akibat urusan logistik partai akan cenderung berfokus mengamankan modal dan setoran, ketimbang memperjuangkan aspirasi rakyat yang memilihnya.
Momentum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026, yang di dalamnya terdapat RUU Pemilu dan RUU Partai Politik, harus dimanfaatkan untuk menyusun ulang batas-batas pemecatan keanggotaan partai dalam kerangka demokrasi. Kedudukan hukum loss of mandate (kehilangan mandat) harus diperketat. Kursi parlemen hanya boleh digoyang jika sang legislator melakukan tindak pidana, melanggar ideologi negara, atau mengundurkan diri secara sukarela.
Membiarkan parpol memiliki kuasa absolut untuk mem-PAW wakil rakyat atas alasan iuran internal adalah tindakan legal yang mencederai keadilan moral publik. Jangan biarkan suara rakyat Polman—dan rakyat Indonesia lainnya—selalu kandas di tangan para juragannya di Jakarta.
Penulis adalah anggota Bawaslu Kota Makassar dan Alumni Ilmu Politik Fisip Unhas








